Contoh Surat Somasi Pembayaran Hutang yang dibuat oleh kantor hukum Advokat atau Pengacara untuk dan atas nama kliennya.
Medan, 29 Januari 2019.-
No. : 011/AM-R/S/I/2019
Lamp.: 1 (satu)
Hal : SOMASI PEMBAYARAN HUTANG
Kepada Yth:
JONNY SETIAWAN
dahulu beralamat di Jalan Bremsakura
Raya Komplek PJLA No. 29
Kecamatan Medan Sunggal
Sekarang di Perumahan Mahakam Simpang Melati, Kota
Medan.
Dengan hormat,
Andrey, SH. MHum., Mentari, SH., Masing-masing sebagai Advokat/Konsultan Hukum pada
Kantor Hukum AM & REKAN.,
beralamat di Jalan Sei Mencirim No. 493 Medan - Sumatera Utara., Hp.: 088888883496 - 088888887502., baik bertindak
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama., berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 28 Januari 2019 (terlampir), sepanjang data dan adanya keterangan dari
klien kami sebagaimana pada pokok surat diatas, dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami memiliki hubungan hukum dengan saudara, dimana berdasarkan
bukti autentik nyata telah berhutang dengan nilai total sebesar 547.000.000,-
(lima ratus empat tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam Akta
Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 02/L/I/2016 dan Akta Surat Perjanjian
Pengakuan Hutang Nomor 03/L/I/2016 masing-masing tertanggal 23 Januari 2016 diperbuat
dihadapan Bahagia Bersama, SH Notaris & PPAT di Kota Medan.;
2. Bahwa berdasarkan data dan informasi dari klien kami, saudara telah
lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban saudara melunasi
hutang-hutang tersebut, sebagaimana yang telah saudara sepakati dalam isi kedua
Akta Surat Perjanjian Pengakuan Hutang diatas.;
3. Bahwa klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan
saudara agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran hutang-hutang
dimaksud, namun saudara tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata
telah melanggar hukum perjanjian dan
norma-norma hukum lain yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga
telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum klien kami.;
4. Bahwa oleh karena itu, kami mengingatkan saudara, agar segera
melaksanakan seluruh kewajiban saudara atas hutang-hutang tersebut kepada klien
kami terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini. Apabila secara
nyata-nyata saudara masih tetap lalai dalam melaksanakan seluruh kewajiban
saudara sebagaimana tersebut dalam 2 Akta Surat Perjanjian Pengakuan Hutang,
maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia.;
5. Sehubungan dengan itu, maka kami mengundang saudara untuk hadir
bermusyawarah membicarakan hal tersebut, pada:
Hari : Jumat /
01 Februari 2019
Tempat :
Jalan Sei Mencirim No. 493 Medan
Pukul :
15.00 WIB
Atau hubungi nomor hp tersebut diatas.
Demikian surat SOMASI PEMBAYARAN HUTANG ini
disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum dari Parto, SE
Andrey, SH. MHum
Mentari, SH
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Klien yang bersangkutan.
2. Files.
No comments:
Post a Comment